Perlindungan Anak dari Kekerasan Perspektif Nasir Makarim Shirazi dalam Kitab Al Amthal fi Tafsir Kitabillah Al Munzal

Item
Title
Perlindungan Anak dari Kekerasan Perspektif Nasir Makarim Shirazi dalam Kitab Al Amthal fi Tafsir Kitabillah Al Munzal
Creator
Sarah Aulia
Date
2025
Publisher
STAI Sadra
Language
Bahasa Indonesia
Abstract
Fenomena kekerasan terhadap anak di Indonesia masih memprihatinkan dengan 28.831 kasus tercatat sepanjang tahun 2024, dengan 24.999 kasus terjadi pada anak perempuan dan 6.228 kasus pada anak laki-laki. Menurut KemenPPPA, faktor kontrol diri orang tua, pengaruh budaya, dan pola pikir sangat memengaruhi perlakuan terhadap anak. Meskipun kasih sayang terhadap anak dianggap naluriah, kasus kekerasan tetap terjadi. Dalam tradisi Islam, konsep bakti kepada orang tua telah banyak dibahas, namun ajaran Al-Qur'an tentang perlindungan anak belum dikaji secara mendalam. Penelitian ini secara kualitatif menganalisis teks tafsir Al-Amthal fi Tafsīr al-Qur’an sebagai sumber primer dan penelitian tentang kekerasan anak serta buku, artikel jurnal, peraturan sebagai sumber sekunder. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep perlindungan anak dari kekerasan dalam perspektif Al-Qur'an melalui kitab Al-Amthal fi Tafsīr al-Qur'an karya Nāṣir Makārim Al-Shīrāzī. Penelitian ini menemukan bahwa pemikiran Shīrāzī bertumpu pada tiga landasan fundamental yang saling terkait. Pertama, fondasi tauhid (berdasarkan QS. Al-An‘ām: 151), yang memandang anak sebagai amanah suci dari Tuhan, bukan properti orang tua, sehingga memberikan martabat yang inheren pada anak. Kedua, fondasi empati (berdasarkan QS. Aḍ-Ḍuḥā), yang lahir dari pengalaman Nabi Muhammad sebagai yatim, menekankan pentingnya kepekaan emosional dan pemahaman mendalam terhadap kerentanan anak. Ketiga, fondasi tanggung jawab kolektif (berdasarkan QS. At-Taḥrīm: 6), yang menegaskan bahwa perlindungan anak adalah kewajiban seluruh komunitas dengan model kepemimpinan yang melayani (servant leadership), bukan menguasai. Dapat disimpulkan bahwa Shirazi berupaya memahami perlindungan anak dengan menjaga seluruh potensi atau kemampuan anak, baik yang bersifat material atau spiritual.

Kata Kunci: Perlindungan Anak, Kekerasan Terhadap Anak, Pendidikan Anak.
Subject
Perlindungan Anak, Kekerasan Terhadap Anak, Pendidikan Anak.