Tesis: Analisa Kritis Realisme Politik Morgenthau Dalam Perspektif Filsafat Al-Farabi
Item- Title
- Tesis: Analisa Kritis Realisme Politik Morgenthau Dalam Perspektif Filsafat Al-Farabi
- Creator
- Mufti Makarimal Ahlaq
- Date
- 2021
- Publisher
- STAI Sadra
- Language
- Bahasa Indonesia
- Abstract
-
Hans J. Morgenthau (1904-1980 M) mengembangkan realisme politik menjadi teori ilmu Hubungan Internasional (HI), yang menempatkan egoisme dan nafsu kekuasaan manusia dalam politik. Karya utamanya, Politics Among Nations: The Struggle for Power and Peace (1948) menyatakan "Politik internasional, seperti halnya semua politik, adalah perjuangan mendapatkan kekuasaan". Pandangan ini berpijak pada pemikiran filo-sofis Thomas Hobbes (1588-1683 M) tentang konsep keadaan alam anarkis, yaitu “perang yang dilakukan oleh dan terhadap setiap manusia”. Al-Fārābī (874-950 M) adalah filosof muslim yang tertarik pada politik dan membangun rintisan tradisi filsafat peripatetik Islam, menyatakan sebaliknya, bahwa manusia memiliki tujuan kesempurnaan yang transendental, baik dalam hal politik domestik kenegaraan maupun politik internasional atau antar bangsa, melalui konsep negara utama (al-Madīnah al-Fāḍilah).
Dengan menggunakan kerangka analisa filsafat politik al-Fārābī, tesis ini melihat: 1). Konsep manusia dalam realisme politik Morgenthau yang hanya bersandar pada naluri dan rasionalitas-empiris untuk kekuasaan an sich, egois dan senantiasa berkonflik, terbantahkan dan berkontradiksi dengan konsep manusia al-Fārābī tentang realitas kemampuan intelektual dan emosial manusia mengikuti ajaran dan nilai luhur para Nabi, filosof dan orang suci; 2). Al-Fārābī berpijak pada doktrin Aristotelian, memandang logika sebagai kunci pengetahuan, pengetahuan adalah kunci kebahagiaan, dan kebahagiaan adalah tujuan tertinggi manusia (termasuk dalam bernegara). Morgenthau menekankan rasionalisme empiris sebagai kunci pengetahuan dan kekuasaan sebagai tujuan tertinggi; 3). Konsep al-Fārābī melihat pemimpin dengan inteleknya mampu mendorong umat mewujudkan tujuan kolektif tertinggi dunia, yaitu negara utama dan nilai-nilainya; 4). Konsep al-Fārābī melihat kekacauan sebagai penyimpangan dan para pemimpin negara bertugas memulihkannya di tingkat negara dan internasional; 5). Tradisi politik Barat yang memisahkan ranah privat dan publik penguasa dan mentolerir tindakan politik yang berbeda dengan moral, agama dan latar belakang etis lainnya, bertolakbelakang dengan tradisi filsafat Islam dan filsafat Yunani yang melihat orientasi manusia pada peradaban dan kepercayaan pada misi profetik, sehingga manusia membutuhkan pemimpin dengan keyakinan moral yang baik, bukan sekedar kecakapan politik; 6). Pandangan tentang otonomi ilmu politik HI perlu dikaji ulang, karena politik juga membutuhkan kontribusi ilmu-ilmu lain dan tidak menempatkan kekuasaan sebagai tujuan, tetapi sarana pencapaian tujuan yang sarat perdebatan hukum dan moral; 7). Tujuan pembentukan negara menurut al-Fārābī dipengaruhi kehendak manusia mendirikan lembaga kodrati (natural institution), bukan sekedar persetujuan (convention) antar-warga negara, bersifat luhur dan paripurna, bukan terbatas pada kekuasaan dan dominasi; dan 9). Al-Fārābī mengukuhkan fundamentalitas wujud dalam melihat hakikat politik, dimana realitas hakiki dan realitas semu dipertentangkan dengan jelas dan energi spiritual manusia diarahkan kepada pencapaian kebahagiaan hakiki yang berakar pada pengetahuan tentang Wujud (Yang Mengada/Pertama) dan Maujud (Yang Ada, Eksisten), yang bertolak belakang sepenuhnya dengan gagasan (mafhum) Morgenthau [ini tidak menjadikannya sebagai penyokong fundamentalitas mahiyyah, sebab pengertian realitas Morgenthau tidak memiliki makna metafisik]. Dapat disimpulkan bahwa persoalan realisme politik Morgenthau dari sudut pandang filsafat Islam bersifat epistemilogis, banyak berkontradiksi dengan konsep-konsep filsafat politik yang murni berakar pada tradisi Platonisme, Aristotelianisme dan Neoplatonisme.
Keywords: realisme politik, anarkis, negara utama, kebahagiaan - Subject
- realisme politik, anarkis, negara utama

