Pernikahan Beda Agama Dalam Al-Qur'an: Studi Analisis Pemikiran Siti Musdah Mulia

Item
Title
Pernikahan Beda Agama Dalam Al-Qur'an: Studi Analisis Pemikiran Siti Musdah Mulia
Creator
Muhammad Fadlan
Date
2024
Publisher
STAI Sadra
Language
Bahasa Indonesia
Abstract
Pernikahan adalah aspek penting dalam kehidupan manusia di seluruh dunia. Karena pentingnya pernikahan, berbagai agama, tradisi lokal, dan negara mengatur mengenai pernikahan. Di Indonesia, yang mengakui lima agama resmi, hubungan sosial antara individu yang berbeda agama bisa berujung pada pernikahan. Pada dasarnya, semua agama yang ada di Indonesia melarang pernikahan beda agama. Namun, terdapat beberapa kelompok yang mengizinkan pernikahan antar agama, salah satunya adalah Siti Musdah Mulia. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan normatif dan psikologis. Data diperoleh melalui metode dokumentasi, dengan mengumpulkan buku-buku karya Siti Musdah Mulia yang berhubungan dengan pernikahan beda agama. Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa menurut pandangan Siti Musdah Mulia, pernikahan beda agama adalah isu yang masih diperdebatkan dan keputusan hukumnya merupakan hasil ijtihad. Siti Musdah Mulia berpendapat bahwa pernikahan beda agama sah dilakukan, baik antara laki-laki muslim dengan perempuan nonmuslim, maupun antara perempuan muslimah dengan laki-laki nonmuslim. Menurut Musdah Mulia, larangan terhadap pernikahan beda agama berakar pada ketakutan sebagian ulama dan tidak berdasarkan dalil-dalil yang sah. Pandangan Siti Musdah Mulia tentang diperbolehkannya pernikahan beda agama ini bertentangan dengan pendapat mayoritas ulama serta hukum yang berlaku di Indonesia.

Kata Kunci: Pernikahan, Beda Agama, Siti Musdah Muliai
Subject
Pernikahan, Beda Agama