Perceraian dan Solusinya Perspektif Allamah Kamal Faqih Imani Dalam Tafsir Nurul Qur'an
Item- Title
- Perceraian dan Solusinya Perspektif Allamah Kamal Faqih Imani Dalam Tafsir Nurul Qur'an
- Creator
- Rusiana Putri
- Date
- 2024
- Publisher
- STAI Sadra
- Language
- Bahasa Indonesia
- Abstract
-
Keluarga merupakan bagian terkecil dari masyarakat yang dimulai dengan pernikahan antara seorang laki-laki dan perempuan. Ikatan pernikahan yang mengawali terbentuknya keluarga merupakan ikatan suci yang kuat akan dimensi spiritiual dan sosial. Ikatan suci ini sering kali terputus karena adanya masalah dan tekanan di dalam keluarga. Terputusnya ikatan pernikahan ini dikenal dengan istilah perceraian. Banyak hal yang kemudian dapat mengarah pada perceraian ini, misalnya pertengkaran dan perselisihan, faktor ekonomi, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), perselingkuhan serta lain sebagainya. Dalam Islam sendiri perceraian merupakan hal yang dibolehkan, namun sangat dibenci oleh Allah SWT. Selain itu, perceraian ini juga memiliki banyak dampak, baik kepada suami, istri, keluarga satu sama lain, utamanya anak yang ada dalam keluarga. Melihat Tingkat perceraian di Indonesia serta dampaknya kepada banyak pihak utamanya kepada anak, maka perceraian ini dapat dilihat sebagai suatu masalah yang perlu untuk dicarikan solusi. Dalam rangka menemukan solusi atas masalah perceraian ini, maka penulis mengangkat judul Perceraian dan Solusinya Perspektif Allamah Kamal Faqih Imani Dalam Tafsir Nurul Qur’an. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahuai bagaimana pandangan Faqih Imani dalam tafsir Nurul Qur’an terkait perceraian dan solusi untuk masalah ini. Penelitian ini menggunakan metode tematik tokoh dan deskriptif-analitis serta menggunakan penelitian kualitatif. Setelah melakukan penelitian, penulis menemukan bahwa dalam pandangan Faqih Imani yang termaktub dalam Tafsir Nurul Qur’an, bahwa perceraian ialah pemisahan antara suami dan istri yang disebabkan karena dua faktor diantaranya karena dorongan emosional dan hawa nafsu. Sedangkan konsep masa idah inilah yang menjadi solusi agar tidak terjadinya perceraian, karena menurut Faqih Imani dalam Tafsir Nurul Qur’an istri yang masih dalam masa idahnya tidak boleh keluar dari rumah suami, dengan masa idah itulah ada kemungkinan mereka mendapatkan kesempatan untuk mengevaluasi masalah atau konflik, kesalahpahaman, dan kejadian yang mungkin telah memicu permasalahan diantara keduanya. Sehingga masa idah ini menjadi solusi atau pencegah berlanjutnya proses perceraian sehingga ikatan pernikahan yang suci ini tetap terjaga.
Kata Kunci: Allamah Kamal Faqih Imani, Perceraian, Solusi, Tafsir Nurul Qur’an - Subject
- Perceraian, Allamah Kamal Faqih Imani, Tafsir Nurul Qur'an

