Penceraian Dalam Islam Studi Tafsir Hukum Perspektif Tafsir Al-Amthal
Item- Title
- Penceraian Dalam Islam Studi Tafsir Hukum Perspektif Tafsir Al-Amthal
- Creator
- Nur Azizah
- Date
- 2022
- Publisher
- STAI Sadra
- Language
- Bahasa Indonesia
- Abstract
-
Skripsi yang berjudul “perceraian dalam Islam studi tafsir hukum perspektif tafsir al-Amthal”. Penelitan ini membahas tentang perceraian, bahwa banyak yang menganggap perceraian adalah suatu hal yang buruk, maka penulis mencoba untuk membuktikan bahwa perceraian bisa dilakukan apabila di dalam pasangan tersebut tidak ada tanggung jawab diantara keduanya. Dan jika keduanya bercerai allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya. Tidak akan terjadi perceraian jika tidak adanya pernikahan. Jadi perceraian adalah akibat dari pernikahan yang tidak semestinya, atau tidak adanya kecocokan diantara keduanya. Dan peneliti akan menjelaskan bagaimana menurut aspek sosial dan hukum tentang perceraian.
Untuk mengetahui lebih mendalam disini penulis menggunakan al-Amthal karena didalam tafsir tersebut memakai tujukan tafsir sosial seperti tafsir al manar, karena perceraian adalah tentang sosial maka dari itu penulis menggunakan tafsir tersebut. Sedikit kutipan bahwa dalam penjelasan terkait perceraian menurut tafsir al-Al-Amthal dalam Qs Al-Baqarah : 227-228 menjelaskan bahwa dalam menceraikan istri harus dalam keadaan suci, akan tetapi jika keduanya ingin kembali rujuk, maka masa iddah yang ditunggu oleh seorang istri adalah 3 bulan. Penelitian ini menggunakan metode tahlili yang bersentuhan langsung dengan individual yaitu dengan cara menganalisis suatu ayat dari berbagai macam pendapat yang ada di tafsir, salah satu tafsir yang digunakan oleh penulis adalah al-Mishbah, dan sedikit menggunakan tafsir al-Qurtubi. Selain itu juga didukung oleh data-data yang ada di databoks.katadata.co.id untuk bisa di buktikan sesuai dengan fakta. Adapun secara hukum menurut buku yang penulis baca yaitu Sutaji, “Tajdid Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam”, bahwa perceraian itu memiliki 5 hukum yaitu wajib, makruh, sunnah, mubah, dan yang terakhir adalah haram. Itu semua terjadi tergantung dari permasalahannya masing-masing.
Hasil dari penelitian ini bahwa setiap percerain yang dilakukan itu pasti memiliki sebab-akibat. Dan jika jalan percerain itu adalah solusi bagi kedua pasangan, Maka perceraian itu bisa terjadi.
Kata Kunci : Perceraian, Hukum , Tafsir Al-Amthal - Subject
- Penceraian, Hukum, Tafsir Al-Amthal

