Hak-Hak Perempuan dalam Pernikahan (Perspektif Syekh Nāsir Makārim Ash-Syīrāzī dalam Tafsir Al-Amthal)
Item- Title
- Hak-Hak Perempuan dalam Pernikahan (Perspektif Syekh Nāsir Makārim Ash-Syīrāzī dalam Tafsir Al-Amthal)
- Creator
- Dewi Asifah
- Date
- 2023
- Publisher
- STAI Sadra
- Language
- Bahasa Indonesia
- Abstract
-
Pernikahan merupakan masalah esensial bagi manusia. Tujuan utama pernikahan ialah membangun keluarga agar terciptanya harmonisasi antar suami istri, saling tolong menolong antar keduanya, dan melaksanakan kewajiban-kewajiban di antara keduanya, serta tidak diskriminatif antar satu dengan yang lainnya. Sayangnya, fenomena kekerasan dalam rumah tangga masih saja menjadi fenomena yang tidak bisa dihindarkan dari masyarakat. Tidak sedikit kasus-kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan setelah menjalin tali pernikahan dengan seorang laki-laki. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode tematik, dengan menghimpun ayat-ayat tentang pernikahan yang secara tersirat atau tersurat didapati adanya pesan-pesan hak perempuan di dalam pernikahan. Selain itu juga menggunakan
analisis penafsiran gender. Penelitian ini menelaah dan menganalisa hak-hak perempuan di dalam pernikahan yang tersurat ataupun tersirat dalam ayat Al-Qur’an melalui perspektif Tafsir Al-Amthal karya Syekh Nāsir Makārim AshSyīrāzī. Tidak lain tujuan utamanya mengungkapkan penafsirannya, mengingat Syekh Nāsir Makārim Ash-Syīrāzī merupakan Mufassir kontemporer yang dinamis dalam menafsirkan Al-Qur’an. Hasil penelitian ini menjelaskan Pertama, dalam pandangan Syekh Nāsir Makârim Syirâzī, seorang perempuan memiliki hak-haknya dalam pernikahan, hak-hak itu harus dihormati dan tidak boleh dilanggar. Kedua, hak-hak perempuan di dalam pernikahan yang dimaksud oleh Syekh Nāsir Makārim Ash-Syīrāzī dalam tafsir Al-Amthal ialah, 1. hak memilih pasangan menikah yang baik, 2. hak memperoleh maskawin, 3. hak mengelola rumah tangga atau hak ikut bertanggung jawab terhadap rumah tangga, 4. hak penghidupan saat ‘iddah, dan 5. hak mendatangkan hakim saat terjadi perselisihan dengan suami. Ketiga, dari pandangan Makârim Syirâzi di atas terlihat bahwa Syekh Nāsir Makārim Ash-Syīrāz adalah seorang mufassir yang berwawasan luas, moderat, humanis dan berpegang teguh pada nilai-nilai Al-Qur’an .
Kata Kunci: Pernikahan, Kekerasan, Syekh Nāsir Makārim Ash-Syīrāzī - Subject
- Hak-hak Perempuan, Pernikahan

