Moderasi Tafsir Fadhlullah terhadap Ayat-ayat Jihad

Item
Title
Moderasi Tafsir Fadhlullah terhadap Ayat-ayat Jihad
Creator
Agus Mughni Muttaqin
Date
2022
Publisher
STAI Sadra
Language
Bahasa Indonesia
Abstract
Penelitian ini berjudul Moderasi Tafsir Fadhlullah terhadap Ayat-ayat Jihad. Penelitian ini berlatar belakang pada dikotomi bentuk penafsiran yang bersebrangan, antara tekstual dan kontekstual juga antara penafsiran teosentris dan antroposentris, serta masing-masing implikasinya terhadap pemaknaan jihad. Moderasi digunakan untuk mengacu kepada pemikiran dan pendekatan tafsir Fadhullah yang mendialektikkan dan menjembatani pesan yang tersimpan di masa lalu dan masa kini dengan spirit kemanusiaan dan ketuhanan. Serta menengahi kedua penafsiran yang dianggap bersebrangan di atas. Fokus utama penelitian ini ialah membahas pengkonstruksian bangunan moderasi tafsir Fadhlullah dan mengungkap implikasinya terhadap pembacaan konsep jihad yang inklusif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode tematik (mawḍū’î), deskriptif-analitis dan jenisnya library research. Metode pendekatannya menggunakan Filosofis-Konstruksionis, dan Sosio-Historis. Hasil penelitian ini adalah: Konstruk moderasi tafsir Fadhlullah terdiri dari al-manḥaj al-ḥarakī, yang bersifat moderat (wasaṭī). Manḥaj tersebut bertumpu pada tiga konstruksi utama; Pertama, disiplin pada makna literal yang semantis. Fadlullah meyakini bahwa sebuah kata memiliki makna yang tidak diam dan hanya berlaku untuk waktu dan kondisi tertentu; Kedua, pemahaman yang proporsional terhadap konteks ayat Al-Qur’an, baik saat diturunkan atau melakukan penafsiran; Ketiga, inklusivitas dalam memahami dan menerapkan makna ẓāḥir dan batin Al-Qur’an. Ini merupakan konstruk dan langkah terakhir sekaligus menjadi tujuan utama penafsiran ayat dalam kerangka metodologi Fadhlullah, di mana sebuah ayat pasti memiliki pesan yang bisa diserap untuk banyak kondisi dan situasi sesuai konteks penerapannya. Dalam hal implikasinya terhadap ayat jihad, Fadhlullah memiliki paradigma pemikiran yang seimbang; jihad bukan hanya ditujukan dalam rangka ketaatan dan nilai ibadah semata, ataupun hanya berdimensi untuk kebaikan manusia, melainkan kedua aspek itu menjadi dasar paradigma pemikirannya. Jihad dimaknai sebagai sebuah upaya untuk mengerjakan sesuatu yang sangat berat dan bertujuan pada kebajikan dalam bentuk apapun, tidak terkecuali dalam hal batin dan fisik atau peperangan, hanya saja tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang mengikatnya.

Keyword: Moderasi Tafsir, Fadhlullah, Pendekatan Penafsiran, Jihad
Subject
Moderasi Tafsir, Jihad